Sebagai tindak lanjut kesepakatan, Kemenhub meminta seluruh pihak segera menyusun rencana aksi yang mencakup tahapan pekerjaan, target waktu, pembagian peran, serta mekanisme pengendalian dan pelaporan.
Pelindo diminta menindaklanjuti kesepakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan KSOP Kelas III Pulau Baai. Sementara itu, KSOP bertanggung jawab memastikan pengawasan dan pemantauan berjalan secara konsisten, khususnya terkait keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Direktur Pengembangan Usaha Pelindo Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya mendukung program pemerintah untuk menjaga keselamatan pelayaran dan kelancaran distribusi logistik. Dia berharap konsesi pengelolaan alur pelayaran Pulau Baai dapat segera diimplementasikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan di Bengkulu dan wilayah operasi Pelindo lainnya.
Kesepakatan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan turunannya.
Meski kesepakatan konsesi telah dicapai, realisasi manfaat ekonominya bergantung pada pelaksanaan pekerjaan dan pemenuhan standar operasional. Kemenhub menegaskan bahwa seluruh tahapan pengusahaan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.