Karena itu, penempatan di anak perusahaan dipandang sebagai salah satu solusi untuk memberikan kepastian hubungan kerja sekaligus memperkuat perlindungan pekerja.
"Justru pembentukan anak perusahaan ini dimaksudkan untuk melindungi pekerja yang selama ini hubungan kerjanya tidak jelas. Mereka menjadi karyawan dengan status PKWT atau PKWTT, memiliki hak dan kewajiban yang jelas, serta mendapatkan pelindungan undang-undang," jelasnya.
Penataan hubungan kerja untuk memberikan kepastian hukum tersebut diharapkan dapat diterapkan secara bertahap di lingkungan BUMN lainnya, dengan tetap mempertimbangkan struktur usaha dan karakteristik masing-masing perusahaan pelat merah.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.