Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Ingatkan Legalitas Usaha di Era Digital

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |22:09 WIB
Kemendag Ingatkan Legalitas Usaha di Era Digital
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai pentingnya legalitas usaha. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sementara itu, Head of Government Affairs Lazada Indonesia Yovan Sudarma mengatakan bahwa legalitas usaha dan kesiapan digital menjadi faktor penting bagi pelaku UMKM untuk membangun kepercayaan konsumen dan menjaga keberlanjutan bisnis.

“Sebagai platform yang mempertemukan jutaan konsumen dengan brand dan seller, Lazada Indonesia melihat bahwa kesiapan legal dan digital menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus mendukung keberlanjutan bisnis di pasar Indonesia,” kata Yovan.

Menurut dia, legalitas usaha dapat membantu pelaku UMKM memperluas akses pasar, sementara kemampuan mengadopsi teknologi memungkinkan mereka memanfaatkan platform e-commerce secara optimal untuk mengembangkan usaha.

“Legalitas usaha menjadi fondasi bagi brand dan seller untuk memperluas akses ke pasar, sementara kesiapan digital memungkinkan mereka memanfaatkan platform sebagai ruang untuk bertumbuh melalui adopsi teknologi,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement