Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Halal Diundur Jadi Oktober 2028

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |11:12 WIB
Wajib Halal Diundur Jadi Oktober 2028
Wajib Halal Diundur Jadi Oktober 2028 (Foto: BPJPH/Dokumentasi)
A
A
A

Sebagai bagian dari upaya memastikan efektivitas implementasi aturan baru ini di lapangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan sosialisasi kebijakan secara hibrid pada Jumat (16/10/2026).

Forum tersebut melibatkan kementerian/lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri.

Pemerintah memahami bahwa pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 memiliki skala yang sangat luas karena menyangkut jutaan pelaku usaha lintas sektor.

Berdasarkan hasil evaluasi, perpanjangan tenggat waktu ini dipandang perlu guna memberi ruang penyesuaian yang memadai bagi penguatan ekosistem serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," jelas Susiwijono dalam sosialisasi daring tersebut.

Di luar kelompok produk yang diundur hingga 2028, masa penahapan untuk kategori produk lainnya tetap berjalan sesuai jadwal PP Nomor 42 Tahun 2024, seperti obat bebas dan obat bebas terbatas yang berlaku hingga 17 Oktober 2029, serta obat keras (kecuali psikotropika) hingga 17 Oktober 2034.

Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Sekretariat Utama BPJPH, Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, serta Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement