Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Tuntutan Buruh soal Kenaikan Upah Minimum 2027

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2026 |08:23 WIB
4 Fakta Tuntutan Buruh soal Kenaikan Upah Minimum 2027
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Selain menuntut kenaikan upah, buruh juga membawa tuntutan terkait pembatasan pekerja alih daya (outsourcing) dan penyesuaian aturan pembayaran pesangon.

3. UMP dan UMSP Diminta Ditetapkan Paling Lambat 1 November

KSPI mendesak pemerintah menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 1 November 2026, sebelum pemberlakuan upah minimum pada 1 Januari 2027.

Buruh juga meminta pemerintah memastikan upah minimum sektoral lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah masing-masing.

Menurut Said Iqbal, penetapan upah minimum sektoral perlu mempertimbangkan jenis industri dan rekomendasi pemerintah daerah berdasarkan pembahasan dewan pengupahan setempat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement