JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa intensif terhadap deretan saham berstatus High Shareholding Concentration (HSC) yang terindikasi memiliki potensi pelanggaran pidana di pasar modal. Dari total 61 saham kelompok HSC, OJK mencatat 31 saham telah masuk dalam proses pemeriksaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan untuk mengidentifikasi serta membuktikan dugaan pelanggaran bursa. Seluruh hasil penindakan nantinya akan dibuka secara transparan kepada publik usai proses pengawasan selesai.
“Nanti seperti yang tiga kemarin, pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya,” ujar Hasan saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hasan menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam seluruh tahapan investigasi. OJK membutuhkan pembuktian hukum yang kokoh sebelum menjatuhkan kesimpulan akhir atas dugaan pelanggaran suatu emiten.
“Jadi pemeriksaan kami tentu harus menemukan unsur bukti yang kuat sebelum sampai ke kesimpulan bahwa satu tindakan atau kegiatan tertentu memang terjadi pelanggarannya,” kata Hasan.
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut akan bermuara pada dua hasil akhir, yaitu terbukti melakukan pelanggaran atau tidak terbukti bersalah berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Pada saat terbukti dan sudah melengkapi keseluruhan hasil pemeriksaan, nanti kami akan tentu publikasikan dalam bentuk pengenaan sanksi dan penegakan hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan dan sesuai dengan tindakan pengenaan sanksi yang ada di dalam ketentuan,” jelas Hasan.
Untuk memperketat deteksi dini pelanggaran, OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengakselerasi pengawasan transaksi melalui sistem pemantauan terotomasi (smart surveillance).
Langkah penegakan hukum ini menjadi kelanjutan dari sanksi tegas OJK sebelumnya. Otoritas mencatat akumulasi denda administratif mencapai Rp2,1 triliun yang dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait transaksi tiga saham kelompok HSC, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Rinciannya mencakup sanksi denda administratif sebesar Rp1,5 triliun atas pelanggaran transaksi saham DSSA sepanjang periode 2024–2026, denda Rp500 miliar terkait pelanggaran penjatahan saham BREN, serta denda Rp100 miliar atas pelanggaran penjatahan saham CUAN.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.