Selain menjatuhkan sanksi dalam kasus IPO BREN dan CUAN, OJK juga menindak pelanggaran manipulasi pasar saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Dalam kasus DSSA, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT serta membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek berinisial R selama satu tahun. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sembilan anggota bursa dan memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran atau sales yang menangani pemesanan transaksi saham DSSA.
OJK menegaskan penindakan terhadap ketiga kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.