JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya manipulasi penjatahan saham yang dilakukan saat proses initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Mengutip keterangan resmi OJK, Rabu (21/10/2026), pihak-pihak yang terafiliasi dengan kedua emiten tersebut mengaburkan identitas untuk ikut dalam penjatahan penawaran saham saat proses IPO. Hasilnya masyarakat hanya mendapatkan sedikit dari saham yang diperdagangkan saat IPO.
Sementara pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas sebagai pemesan saham.
Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang beredar dan tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas. Kondisi ini membuat kedua emiten tersebut lebih mudah untuk mengatur harga saham, sebab saham beredar yang seharusnya ditransaksikan oleh publik dikuasai oleh perusahaan.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd dalam kasus IPO BREN dan Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd dalam kasus IPO CUAN. Penetapan sanksi dilakukan pada 16 Oktober 2026 dan surat sanksinya diserahkan langsung kepada pihak-pihak terkait pada Rabu (21/10/2026).
Selain menjatuhkan sanksi dalam kasus IPO BREN dan CUAN, OJK juga menindak pelanggaran manipulasi pasar saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Dalam kasus DSSA, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT serta membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek berinisial R selama satu tahun. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sembilan anggota bursa dan memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran atau sales yang menangani pemesanan transaksi saham DSSA.
OJK menegaskan penindakan terhadap ketiga kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.