Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Turunkan GWM 2 Persen, Bantah Isu Bank Kering

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2026 |17:16 WIB
BI Turunkan GWM 2 Persen, Bantah Isu Bank Kering
BI Turunkan GWM 2 Persen, Bantah Isu Bank Kering (Foto: Okezone)
A
A
A

Struktur GWM perbankan sendiri tercatat sebesar 9 persen, dengan rincian 3 persen tersimpan di BI dan 6 persen dialokasikan sebagai fasilitas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang dananya sudah aktif berputar di perekonomian. Melalui pemangkasan rasio GWM sebesar 1 persen, perbankan akan memperoleh tambahan injeksi likuiditas segar sekitar Rp90 triliun.

Pelepasan likuiditas bernilai puluhan triliun rupiah tersebut dipastikan tidak akan memicu ekses likuiditas yang dapat mengerek tekanan inflasi. Firman menegaskan soal takaran ekspansi moneter ini telah dihitung secara presisi sesuai dengan kapasitas riil perekonomian nasional.

"Tambahan sekitar Rp90 triliun ini adalah mengembalikan keseimbangan likuiditas yang konsisten dengan BI-Rate dan kegiatan ekonomi atau pertumbuhan plus inflasi. Ini tidak akan mendorong likuiditas berlebihan karena kami selalu menghitung jumlah uang beredar yang seharusnya terjadi berdasarkan kisaran inflasi dan PDB," kata Firman.

Selain menyuntikkan dana segar, pemangkasan batas wajib simpanan ini memberikan keleluasaan bagi bank dalam mengelola portofolio pembiayaannya secara mandiri. Sejumlah sektor usaha yang dinilai telah mapan kini mulai dilepas dari keterikatan kewajiban penyaluran insentif sehingga bank dapat mengalihkan fokusnya ke area produktif lain.

"Melalui penurunan satu persen, perbankan punya fleksibilitas pemanfaatan dana yang sudah dimiliki tanpa harus dikaitkan dengan kredit tertentu karena sektor yang sudah bagus bisa kita lepas. Fleksibilitas dan tambahan ini memastikan likuiditas tetap konsisten dengan BI-Rate kita, target inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," jelas Firman.

Adapun bank sentral memangkas GWM Rupiah secara bertahap bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), hingga Unit Usaha Syariah (UUS) mulai November 2026.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement