JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan 2 persen bukan merupakan sinyal atau pengakuan bank sentral atas isu kekeringan likuiditas di industri perbankan nasional.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Firman Mochtar menyoroti soal langkah pelonggaran rasio simpanan wajib ini ditujukan untuk menyeimbangkan ketersediaan dana agar tetap selaras dengan arah suku bunga acuan BI-Rate, target pertumbuhan ekonomi, serta pengendalian inflasi.
Isu mengenai pengetatan likuiditas di pasar uang sempat mencuat seiring derasnya penarikan dana untuk ekspansi pembiayaan serta pergeseran strategi penempatan kas pemerintah. Namun, bank sentral menepis anggapan tersebut dan menyatakan keputusan moneter ini murni berpijak pada kalkulasi teknis penyeimbangan makroekonomi.
"Bombastis kalau menyatakan ini adalah pengakuan likuiditas di perbankan dalam kondisi kering. Hasil hitungan kita, kita memang perlu menyeimbangkan likuiditas di tengah pertumbuhan kredit yang tinggi serta dinamika strategi penempatan dana pemerintah kemarin dan ke depan," ujar Firman dalam diskusi media di kantor BI, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Penyeimbangan likuiditas ini menjadi krusial agar BI-Rate yang berfungsi sebagai jangkar sikap kebijakan moneter bank sentral dapat tertransmisi secara optimal ke pasar keuangan. Secara perhitungan teoritis, apabila tingkat BI-Rate berada di level 5 persen dengan proyeksi inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) masing-masing 5 persen dan 3 persen, maka kebutuhan likuiditas ideal berada pada angka 10.
Tingginya permintaan permodalan dari sektor riil menyebabkan laju perputaran dana di perbankan bergerak melampaui estimasi awal tersebut. Kondisi ini menuntut bank sentral untuk mengkalibrasi kembali ketersediaan likuiditas agar tidak terjadi ketidaksinkronan terhadap arah kebijakan moneter.
"Dengan permintaan uang yang tinggi, pergerakannya lebih cepat dari proyeksi, sehingga kita harus mengembalikan dan menyinkronkan kembali antara stance kita dengan likuiditas. Karena dampak permintaan kredit yang tinggi dan strategi penempatan pemerintah tersebut, kami memutuskan menurunkan GWM," tutur Firman.
Struktur GWM perbankan sendiri tercatat sebesar 9 persen, dengan rincian 3 persen tersimpan di BI dan 6 persen dialokasikan sebagai fasilitas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang dananya sudah aktif berputar di perekonomian. Melalui pemangkasan rasio GWM sebesar 1 persen, perbankan akan memperoleh tambahan injeksi likuiditas segar sekitar Rp90 triliun.
Pelepasan likuiditas bernilai puluhan triliun rupiah tersebut dipastikan tidak akan memicu ekses likuiditas yang dapat mengerek tekanan inflasi. Firman menegaskan soal takaran ekspansi moneter ini telah dihitung secara presisi sesuai dengan kapasitas riil perekonomian nasional.
"Tambahan sekitar Rp90 triliun ini adalah mengembalikan keseimbangan likuiditas yang konsisten dengan BI-Rate dan kegiatan ekonomi atau pertumbuhan plus inflasi. Ini tidak akan mendorong likuiditas berlebihan karena kami selalu menghitung jumlah uang beredar yang seharusnya terjadi berdasarkan kisaran inflasi dan PDB," kata Firman.
Selain menyuntikkan dana segar, pemangkasan batas wajib simpanan ini memberikan keleluasaan bagi bank dalam mengelola portofolio pembiayaannya secara mandiri. Sejumlah sektor usaha yang dinilai telah mapan kini mulai dilepas dari keterikatan kewajiban penyaluran insentif sehingga bank dapat mengalihkan fokusnya ke area produktif lain.
"Melalui penurunan satu persen, perbankan punya fleksibilitas pemanfaatan dana yang sudah dimiliki tanpa harus dikaitkan dengan kredit tertentu karena sektor yang sudah bagus bisa kita lepas. Fleksibilitas dan tambahan ini memastikan likuiditas tetap konsisten dengan BI-Rate kita, target inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," jelas Firman.
Adapun bank sentral memangkas GWM Rupiah secara bertahap bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), hingga Unit Usaha Syariah (UUS) mulai November 2026.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menjelaskan, penurunan GWM tersebut juga diselaraskan dengan penyesuaian besaran Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) demi memberikan ruang likuiditas yang lebih longgar bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan.
"Penurunan GWM dimaksud melalui penyesuaian kebijakan insentif likuditas makroprudensial atau KLM yang diturunkan dari 6 persen menjadi 5 persen dan mulai berlaku 1 Desember 2026," kata Destry dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan Oktober 2026 di Jakarta, Rabu (21/10).
Rincian pemangkasan GWM Rupiah secara rata-rata untuk perbankan nasional ditetapkan sebagai berikut:
- Bank Umum Konvensional (BUK): GWM diturunkan secara bertahap sebesar 2 persen dari semula 9 persen menjadi 7 persen. Tahapan pertama berupa penurunan 1 persen dari 9 persen menjadi 8 persen berlaku mulai 1 November 2026, diikuti penurunan 1 persen berikutnya dari 8 persen menjadi 7 persen yang berlaku mulai 1 Desember 2026.
- Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS): GWM diturunkan sebesar 2 persen dari semula 7,5 persen menjadi 5,5 persen. Tahap awal penurunan 1 persen dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen berlaku per 1 November 2026, lalu dilanjutkan penurunan 1 persen dari 6,5 persen menjadi 5,5 persen mulai 1 Desember 2026.
Sejalan dengan penyesuaian tersebut, besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam Rupiah secara rata-rata yang diberikan remunerasi ditetapkan paling banyak sebesar 5 persen dari GWM Rupiah secara rata-rata, yang juga akan mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2026.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.