Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Pangkas GWM Bank Umum dan Syariah Bertahap, Berlaku Mulai November 2026

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |15:38 WIB
BI Pangkas GWM Bank Umum dan Syariah Bertahap, Berlaku Mulai November 2026
Bank Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperkuat kecukupan likuiditas perbankan nasional dengan memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah secara bertahap bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), hingga Unit Usaha Syariah (UUS). Kebijakan pelonggaran moneter ini mulai dieksekusi bertahap pada 1 November 2026.

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti menjelaskan bahwa penurunan GWM tersebut juga diselaraskan dengan penyesuaian besaran Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) guna memberikan ruang likuiditas yang lebih longgar bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan.

"Penurunan GWM dimaksud melalui penyesuaian kebijakan insentif likuditas makroprudensial atau KLM yang diturunkan dari 6 persen menjadi 5 persen dan mulai berlaku 1 Desember 2026," kata Destry dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan Oktober 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Rincian pemangkasan GWM Rupiah secara rata-rata untuk perbankan nasional ditetapkan sebagai berikut:

Bank Umum Konvensional (BUK): GWM diturunkan secara bertahap sebesar 2 persen dari semula 9 persen menjadi 7 persen. Tahapan pertama berupa penurunan 1 persen dari 9 persen menjadi 8 persen berlaku mulai 1 November 2026, diikuti penurunan 1 persen berikutnya dari 8 persen menjadi 7 persen yang berlaku mulai 1 Desember 2026.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement