Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu Buyback Saham? Ini Penjelasannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 24 Oktober 2026 |18:35 WIB
Apa Itu Buyback Saham? Ini Penjelasannya
BEI (Foto: Okezone)
A
A
A

Kedua, buyback menunjukkan kepercayaan manajemen terhadap perusahaan. Ketiga, emiten dapat mengoptimalkan penggunaan kasnya. 

Buyback juga bisa memperbaiki rasio keuangan seperti laba per saham atau earnings per share (EPS). Selain itu, saham hasil buyback dapat disimpan sebagai saham treasuri untuk dijual kembali saat harga naik, sekaligus menjaga psikologi investor ketika harga sedang turun.

Di Indonesia, buyback perusahaan terbuka diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023. Dana wajib berasal dari kas internal, bukan dari pinjaman maupun hasil penawaran umum.

Pembelian juga tidak boleh membuat porsi saham publik (free float) turun di bawah batas minimum BEI, yakni 15% sejak 31 Maret 2026 dengan masa transisi hingga 2029. 

Saat pasar berfluktuasi signifikan, POJK Nomor 13 Tahun 2023 membolehkan emiten melakukan buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

2. Dampak Buyback bagi Investor

Ketika jumlah saham beredar berkurang, laba perusahaan dibagi ke jumlah saham yang lebih sedikit. 

Akibatnya, earnings per share (EPS) bisa meningkat, nilai kepemilikan investor bisa lebih besar, dan harga saham berpotensi lebih stabil atau naik. Karena itu, buyback sering dianggap sebagai sinyal positif dari perusahaan.

Meski begitu, pengumuman buyback tidak otomatis membuat harga saham naik. Ramainya pengumuman juga tidak berarti semua emiten sama kuat. Investor perlu membandingkan nilai buyback dengan kapitalisasi pasarnya. Dana Rp1 triliun akan berdampak berbeda bagi emiten berkapitalisasi Rp10 triliun dan Rp500 triliun. Makin besar porsinya, makin terasa efeknya ke harga.

Investor juga perlu mencermati batas harga pembelian, sebab emiten berhenti membeli jika harga saham sudah melewatinya. Selain itu, nilai yang diumumkan hanya perkiraan maksimal, bukan kewajiban. Karena itu, periksa laporan realisasi yang disampaikan emiten ke OJK setiap enam bulan untuk melihat jumlah dan harga pembelian sebenarnya.

Terakhir, lihat rencana emiten atas saham treasuri yang wajib dialihkan dalam tiga tahun. Jika saham ditarik lewat pengurangan modal, jumlah saham beredar berkurang permanen. Sebaliknya, jika dijual kembali ke pasar, pasokan saham bisa bertambah di kemudian hari. 

Pada akhirnya, buyback adalah sinyal, bukan jaminan keuntungan. Cermati fundamental dan realisasinya sebelum mengambil keputusan investasi.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement