JAKARTA - PT PLN (Persero) resmi menyatukan dua anak usahanya, yakni PT PLN Electricity Services (PLN ES) dan PT PLN Nusa Daya (PLN ND), menjadi subholding PLN Services, pada Jumat (23/10/2026) di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan (streamlining) portofolio PLN Group sesuai arahan Presiden Republik Indonesia melalui Danantara Asset Management (DAM), untuk menyederhanakan struktur bisnis agar lebih efektif dan efisien serta semakin memperkuat layanan kepada masyarakat.
Penggabungan kedua entitas yang bergerak di bidang Operation & Maintenance (O&M) tersebut menyatukan pengalaman, kompetensi, sumber daya, dan jaringan layanan yang telah dibangun masing-masing perusahaan. Melalui integrasi ini, PLN Group diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus mendukung keandalan operasional pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik. PLN Services akan menjadi garda terdepan PLN dalam melayani masyarakat.
Senior Director Business Performance and Asset Optimization DAM, Bhimo Aryanto, menyampaikan bahwa Danantara Asset Management mendorong transformasi dan streamlining di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN. Penataan ini dilakukan untuk memperjelas peran dan fokus masing-masing entitas serta membangun struktur BUMN yang lebih terarah.
“Merger hari ini adalah fondasi pertama menuju supporting O&M services PLN. Namun, di sini saya ingin menekankan satu hal sejak awal, merger bukan tujuan akhir. Merger adalah instrumen untuk menciptakan value yang lebih besar. Keberhasilan transformasi tidak diukur dari berkurangnya jumlah entitas. Itu adalah cara, itu adalah metode dari kalkulasi yang hati-hati, yang diharapkan PLN bisa sustain. Karena PLN ini, kita paham, dituntut bukan hanya profitability, tapi reliability,” ujar Bhimo.
Lebih lanjut, Bhimo menjelaskan, terdapat empat tujuan utama yang ingin dicapai dalam program streamlining BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN. Pertama, simplifikasi struktur korporasi untuk mengurangi duplikasi fungsi, proses bisnis, dan struktur organisasi lebih efisien. Kedua, meningkatkan efisiensi operasional melalui optimalisasi biaya, utilisasi sumber daya, serta standarisasi proses, sistem, dan tata kelola.