JAKARTA – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengakui telah menerima penawaran dari Danantara untuk membeli saham bursa. Sementara itu, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) belum mengajukan penawaran.
Jeffrey mengatakan kepemilikan saham BEI oleh pihak non-Anggota Bursa (AB) dimungkinkan setelah perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (28/10/2026).
"Penawaran sudah ada, due diligence (Danantara) sedang berjalan. Sementara dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) belum mengajukan," ujarnya saat ditemui seusai konferensi pers RUPSLB di Gedung BEI, Rabu (28/10/2026).
Jeffrey menjelaskan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memungkinkan Danantara, BI, dan Kementerian Keuangan menjadi pemegang saham bursa efek dalam rangka demutualisasi.
Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap penawaran melalui mekanisme right issue atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).