JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengubah mekanisme pengawasan perdagangan saham dengan melakukan suspensi rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran, alih-alih menghentikan sementara perdagangan saham melalui mekanisme suspensi.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan pendekatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pasar modal tanpa mengganggu likuiditas perdagangan saham. Pasalnya, suspensi saham dinilai dapat membatasi ruang gerak investor lain, terutama investor ritel yang membutuhkan fleksibilitas untuk melakukan transaksi.
Menurut Jeffrey, pasar modal Indonesia memiliki karakteristik tersendiri karena jumlah investor ritel yang besar. Oleh sebab itu, mekanisme pengawasan perlu disesuaikan agar tindakan terhadap dugaan pelanggaran tidak berdampak luas terhadap aktivitas perdagangan.
"Pasar kita punya karakteristik sendiri. Oleh karena itu, kami melihat bahwa mekanisme pengawasan ini akan jadi lebih efektif," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dia menjelaskan, BEI menerima berbagai masukan dari pelaku pasar mengenai dampak suspensi saham terhadap likuiditas. Penghentian perdagangan saham dinilai dapat menyulitkan investor yang ingin membeli maupun menjual sahamnya selama masa suspensi berlangsung.
"Misalnya banyak masukan kepada kami bahwa tindakan suspensi atas perdagangan saham itu mengganggu likuiditas di pasar, mengganggu kepada investor ritel kita yang jumlahnya begitu banyak yang membutuhkan likuiditas," paparnya.
Atas pertimbangan tersebut, BEI akan mengalihkan fokus penindakan dari saham yang terindikasi bermasalah kepada rekening efek tertentu yang diduga terlibat dalam pelanggaran.
"Oleh karena itu, dalam tindakan pengawasan kami nanti, kami memilih tidak melakukan suspensi atas perdagangan sahamnya, tetapi kami akan melakukan suspensi atas rekening tertentu yang terindikasi melakukan tindakan pelanggaran," kata Jeffrey.