JAKARTA – Apakah bukan pekerja bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Bukan pekerja atau pekerja informal bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Bukan Penerima Upah (BPU).
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, program ini diperuntukkan bagi wirausaha, pekerja lepas (freelancer), hingga pekerja paruh waktu yang tidak terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Adapun beberapa contoh profesi yang termasuk dalam kategori BPU berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan antara lain petani, nelayan, tukang ojek, atlet, penjual jamu, dan pedagang kaki lima.
Untuk mendaftar program BPU, persyaratannya tidak rumit. BPJS Ketenagakerjaan menerangkan melalui laman resminya bahwa calon peserta hanya perlu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta alamat email aktif untuk proses aktivasi akun.