Pendaftaran program ini bisa dilakukan melalui beberapa kanal, mulai dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, datang langsung ke kantor cabang terdekat, hingga melalui sejumlah mitra kerja sama, seperti Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), BRILink, BNI 46, kantor pos, maupun platform digital seperti Pospay, Grab, Gojek, dan Shopee. Setelah pendaftaran dan pembayaran iuran pertama berhasil dilakukan, kartu kepesertaan akan diterbitkan paling lama dalam waktu tujuh hari kerja.
Setelah resmi terdaftar, peserta BPU berhak mendapatkan perlindungan melalui tiga program. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan pelayanan kesehatan serta santunan uang tunai apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Kedua, Jaminan Kematian (JKM), berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan anak bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu program yang memberikan manfaat berupa uang tunai ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, status sebagai bukan pekerja atau pekerja informal bukanlah penghalang untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Selama memenuhi persyaratan administrasi dan membayar iuran sesuai ketentuan, pekerja informal tetap bisa memperoleh manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.