JAKARTA – Mengapa di Indonesia banyak tukang parkir liar?
Keberadaan tukang parkir liar masih menjadi persoalan di berbagai kota di Indonesia. Meski pemerintah dan aparat berulang kali melakukan penertiban, keluhan warga, pelaku usaha, dan pengguna jalan terhadap praktik parkir tanpa izin masih terus muncul.
Praktik parkir liar tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan lahan parkir, tetapi juga dipengaruhi oleh sulitnya akses pekerjaan formal, kebiasaan pengguna kendaraan, dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu, serta penegakan aturan yang belum konsisten.
Lantas, mengapa praktik parkir liar sulit diberantas dan terus bermunculan di berbagai kawasan perkotaan? Berikut sejumlah faktor yang turut memengaruhinya.
1. Lahan Parkir Resmi Belum Memadai
Keterbatasan lahan parkir menjadi salah satu faktor yang membuka peluang bagi praktik parkir liar. Tingginya aktivitas ekonomi di pusat perdagangan meningkatkan kebutuhan ruang parkir, sementara kapasitas fasilitas parkir resmi belum selalu mampu menampung seluruh kendaraan yang datang.
Kajian dalam Jurnal Politik dan Pemerintahan Universitas Diponegoro menemukan persoalan serupa di kawasan pusat perbelanjaan Pasar Tanah Abang, Jakarta. Daya tampung gedung parkir resmi di kawasan tersebut tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang datang. Kondisi ini membuka peluang munculnya kantong-kantong parkir liar di sekitarnya.
Praktik parkir liar di kawasan tersebut juga didominasi kendaraan roda dua karena ketersediaan fasilitas parkir sepeda motor dinilai belum memadai. Akibatnya, sebagian pengendara menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, padahal fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pejalan kaki.