JAKARTA — Pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tiket transportasi untuk menyambut libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Potongan harga diberikan untuk perjalanan menggunakan pesawat, kereta api, kapal laut, dan kapal feri guna meringankan biaya perjalanan masyarakat selama liburan akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyepakati pemberian diskon untuk sejumlah moda transportasi, termasuk insentif pajak bagi penerbangan domestik.
"Kemudian stimulus Nataru, ini sudah disepakati diskon 30 persen daripada tiket, kemudian 30 persen juga untuk kapal, kemudian jasa kepelabuhan juga diberikan spesial harga dari ASDP, kemudian juga PPN ditanggung pemerintah untuk perjalanan udara di dalam negeri," kata Airlangga, Selasa (27/10/2026).
Salah satu insentif yang disiapkan adalah potongan biaya perjalanan udara untuk penerbangan kelas ekonomi domestik.
Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat. Selain itu, biaya layanan bandara atau airport tax mendapat diskon 50 persen.