Potongan biaya bandara tersebut mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Program insentif penerbangan berlaku selama sekitar 20 hari, yakni mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Masyarakat sudah dapat memesan tiket pesawat dengan fasilitas diskon sejak 20 Oktober 2026.
Pemerintah menargetkan sebanyak 3,75 juta penumpang dapat menikmati insentif tersebut. Untuk mendukung program ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp722 miliar.
Selain penerbangan, pemerintah memberikan keringanan biaya perjalanan menggunakan kereta api. Tiket kereta api mendapat diskon sebesar 30 persen. Pemesanan tiket yang memenuhi ketentuan program dapat dilakukan mulai 7 November 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan satu juta penumpang kereta api dapat menikmati potongan harga. Anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp95,4 miliar.