Bentuk kerja sama yang dapat dibahas meliputi lisensi paten, pengembangan teknologi, kemitraan komersial, dan investasi, sesuai dengan kesiapan invensi serta kesepakatan para pihak.
“Pertemuan antara pemilik invensi dan calon mitra diharapkan dapat membuka penjajakan kerja sama, termasuk lisensi paten, pengembangan teknologi, kemitraan komersial, dan peluang investasi sesuai dengan kebutuhan serta kesiapan masing-masing invensi,” ujar Hermansyah.
Keterlibatan dunia usaha diperlukan agar inovasi yang dihasilkan peneliti dan inventor dalam negeri tidak berhenti pada tahap penemuan. Pelibatan calon pengguna teknologi sejak tahap penjajakan dapat membantu menyelaraskan kemampuan teknologi dengan kebutuhan industri sekaligus membuka peluang pemanfaatan paten secara lebih luas.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengundang investor, pelaku industri, pengusaha, serta pihak yang berkepentingan dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi untuk menghadiri FBPI 2026. Informasi lebih lanjut mengenai forum dan rangkaian kegiatannya dapat diakses melalui situs forumbisnispaten.dgip.go.id.
Melalui FBPI 2026, DJKI berharap kerja sama antara pemilik invensi dan dunia usaha semakin berkembang sehingga paten dalam negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung inovasi, meningkatkan daya saing industri, dan menciptakan nilai ekonomi.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.