JAKARTA - Gas bumi dari Natuna mengalir melalui pipa West Natuna Transportation System (WNTS)-Pemping untuk mendukung kebutuhan pembangkit listrik PLN Batam pada Selasa 27 Oktober 2026 pukul 00.25 WIB.
Bertepatan dengan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81, capaian ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat keandalan pasokan energi primer sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya gas bumi dalam negeri untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Pengaliran gas dilanjutkan dengan peningkatan laju alir secara bertahap atau ramping up hingga mencapai 15 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) menuju Tanjung Uncang pada pukul 01.01 WIB. Hal ini sekaligus menandai semakin kuatnya konektivitas infrastruktur gas domestik dalam mendukung keandalan sistem kelistrikan Batam.
PLH. Direktur Utama PLN EPI Rakhmad Dewanto menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur pipa WNTS-Pemping sebagai bagian dari penguatan akses pasokan gas bumi bagi kebutuhan domestik.
"Gas Natuna telah berhasil mengalir ke Batam. Capaian ini menjadi kado bagi kelistrikan nasional sekaligus wujud komitmen PLN EPI dalam menjalankan penugasan pemerintah. Konektivitas WNTS-Pemping membuka akses pemanfaatan gas bumi dalam negeri untuk memperkuat keandalan pembangkit serta mendukung kebutuhan listrik masyarakat dan dunia usaha,” ujar Rakhmad dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam jangka pendek, pengaliran gas melalui WNTS-Pemping diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan gas pembangkit PLN Batam selama pelaksanaan pemeliharaan terencana atau turnaround fasilitas Jambi Merang pada 24 Oktober hingga 3 November 2026.
Kehadiran jalur pasokan alternatif ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pasokan energi primer sekaligus mendukung kontinuitas operasional pembangkit listrik di Batam.
Infrastruktur WNTS-Pemping menghubungkan titik sambung jaringan pipa WNTS dengan fasilitas penerima gas atau Onshore Receiving Facility (ORF) di Pulau Pemping, Kepulauan Riau.
Pipa sepanjang sekitar 4,5 kilometer dengan diameter 16 inci dan kapasitas desain mencapai 300 MMSCFD tersebut menjadi penghubung strategis yang membuka akses penyaluran gas dari wilayah Natuna untuk memenuhi kebutuhan energi domestik, khususnya di Batam.
PLN EPI telah memperoleh dua persetujuan, yakni Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdasarkan Keputusan Nomor 088/KT.KOM/BPH.DGB/2026 yang berlaku hingga 17 Oktober 2046, serta Izin Usaha Sementara Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari Kementerian ESDM yang diterbitkan pada 26 Oktober 2026.
Kedua persetujuan tersebut memperkuat kepastian pengusahaan infrastruktur WNTS-Pemping. Capaian ini juga menjadi bagian dari transformasi PLN EPI dari penyedia energi primer menuju penyedia solusi energi primer terintegrasi untuk memberikan pasokan energi primer yang andal dan efisien.