Lebih jauh, Amran menjelaskan, praktik pengoplosan dilakukan dengan membeli beras SPHP dari Bulog, kemudian membongkar kemasan aslinya dan memindahkan beras ke karung lain. Sebagian beras tersebut kemudian dijual sebagai beras premium, sementara sebagian lainnya dioplos sebelum dipasarkan.
"Jadi dia ini membeli order ke Bulog, setelah diorder dijualkan. Nah, yang membeli ini dibongkar bungkusannya, kemudian masukkan karung, ini dua biasa yang dilakukan. Sebagian lompat menjadi premium, kemudian langsung sebagian dioplos baru dijual," jelas Amran.
Untuk mencegah praktik serupa terulang, pemerintah, kata Amran akan memperketat regulasi melalui penerbitan surat edaran serta meningkatkan sosialisasi mengenai ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelaku pelanggaran.
Ia memastikan pengawasan dan penegakan hukum juga akan diperkuat melalui kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Pengatatan regulasi nanti ada surat edaran, supaya juga edukasi nanti sosialisasi kita beritahu bahwa resikonya begini, dendanya sekian, ini pidana, ah kalau melakukan sosialisasi di diperkuat, tapi kolaborasi kita dengan kepolisian, kejaksaan sangat-sangat kuat," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.