Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketika Orang Berduit Tertipu

Ketika Orang Berduit Tertipu
Fuad Rahmany (Foto: sindo)
A
A
A

"TERKADANG orang berduit itu mau saja ditipu." Begitulah pernyataan yang meluncur dari mulut Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) Fuad Rahmany saat ditanya wartawan mengenai kasus kontrak pengelolaan dana(KPD) PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang telah merugikan sejumlah nasabah Bank Century.

Komentar Fuad tampaknya bisa diterima. Sebab, belakangan ini banyak sekali orang kaya yang tertipu. Mulai dari penipuan arisan sampai yang melibatkan pihak perbankan. Namun,yang pasti penipuan- penipuan bermula dari penawaran keuntungan yang lebih tinggi dari investasi pada umumnya. Istilah ini dikenal dengan "Skema Ponzi".

Ponzi sendiri berasal dari nama seorang pria asal Italia Charles K Ponzi.Pada 1920, Ponzi mendirikan perusahaan jasa Kupon Pos di Boston.Perusahaan yang didirikannya ini menjadi buah bibir karena berhasil meraup USD9,5 juta dari 10.000 investor dalam waktu singkat. Yang dia tawarkan sederhana, hanya menjual surat perjanjian (promissory notes), di mana di dalamnya ada perjanjian untuk setiap senuanginvestorakandibayar 55 sen dalam waktu 45 hari.

Nah, untuk membayar keuntungan yang dijanjikan kepada investor itu, Ponzi mengambilnya dari uang investor baru yang terus masuk ke perusahaannya. Namun, penipuan yang dilakukan Ponzi akhirnya terbongkar sehingga dia mesti menjalani persidangan dengan tuduhan penipuan. Apa yang dilakukan Ponzi dahulu juga banyak dilakukan orang sekarang.

Yang masih hangat tentusajaberitamengenai Bernard L Madoff, yang ditangkap FBI karena melakukan penipuan investasi senilai USD50 miliar. Madoff bukan orang asing di dunia pasar modal. Dia mantan Chairman Bursa Nasdaq. Bahkan, perusahaan yang didirikannya, Bernard L Madoff Investment Securities LLC, pernah menjadi market maker di Bursa Nasdaq.

Terkenalnya Madoff di kalangan investor karena dia dianggap sebagai seorang yang jago berinvestasi, karena selama ini return (imbal hasil) yang diberikan kepada nasabahnya selalu stabil sejak 2005, sekitar 10 persen. Alhasil, banyak perusahaan besaryang menjadi nasabahnya seperti Nomura. Perusahaan sekuritas bonafide di Jepang ini rugi sekitar USD302 juta akibat penipuan Madoff.

Bahkan, bank kenamaan seperti Santander, BNP Paribas,dan Royal Bank of Scotland juga ikut tertipu. Skema Ponzi sendiri banyak dilakukan di Indonesia, mulai arisan berantai lewat internet hingga modus investasi dengan bunga tinggi. Kebanyakan dari manajemen investasi di Indonesia kabur setelah memperoleh dana yang cukup besar dari nasabahnya. Kenapa hal ini bisa terjadi?

Ketua Bapepam-LK juga merasa heran mengapa orang-orang berduit banyak yang tertipu. Padahal, ratarata mereka berlatar pendidikan tinggi, seperti halnya nasabah Bank Century yang menginvestasikan dananya di Antaboga. Fuad meminta kepada masyarakat untuk mengecek dahulu produk investasi yang ditawarkan sebelum nasabah benar-benar masuk." Kita selama ini sudah mengingatkan masyarakat agar berhati- hati dengan penipuan sepertiini," paparnya.

Dalam kasus Antaboga, mungkin kita bisa maklum jika para nasabahnya banyak yang tergiur dengan produk investasi yang ditawarkan. Pasalnya, yang menawarkan produk tersebut adalah institusi bank, di mana mereka mempercayakan uangnya untuk disimpan. Kontrak investasi secara legal pun sudah mereka tanda tangani dengan jaminan dari pihak bank.

"Kami menolak pernyataan bahwa penjualan produk Antaboga oleh Century hanya dilakukan oknum. Kami melihat seluruh institusi Century terlibat dalam penjualan produk ilegal ini," ungkap Koordinator Pengaduan Nasabah Bank Century Gunawan. Hasil pemeriksaan Bapepam- LK bahkan menyatakan institusi Bank Century ikut terlibat memasarkan produk investasi milik Antaboga.

"Marketing tahu, kepala cabang juga tahu.Jadi kelihatannya ini bukan sekedar tindakan oknum," ujar Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan Bapepam-LK Sarjito. Jadi, sepertinya wajar jika nasabah Bank Century saat ini meminta pertanggungjawaban dari manajemen Bank Century.

"Bagaimanapun, si penjual harus bertanggung jawab terhadap dana nasabah," tukas pengamat pasar modal Felix Sindhunata. Artinya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengambil alih Bank Century tidak boleh lepas tangan terhadap nasib nasabah Bank Century yang menginvestasikan dananya di Antaboga.

Minimal, membantu meminta pertanggungjawaban kepada pemilik Antaboga. Jika hal ini tidak dipenuhi, sepertinya langkah hukum merupakan jalan terbaik yang mesti diambil para nasabah Bank Century.

Rakhmat Baihaqi
Jurnalis Suratkabar Seputar Indonesia

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement