Ginandrja Kartasasmita (Foto: Koran SI)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai lembaga representasi daerah, menilai kebijakan dana transfer, utamanya dana alokasi khusus, sering menghadapi kendala kurang sinkronnya antara agenda dari pusat dengan prioritas daerah.
Penilaian tersebut tertuang dalam materi pidato Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita yang akan dibacakan dalam pidato di Sidang Paripurna DPD bertajuk pembangunan nasional dalam perspektif daerah, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2009). Acara sidang sendiri akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Dia juga menganggap tidak cocoknya kebijakan dana transfer antara pusat dan daerah bukan rahasia lagi. Pasalnya, suasana transaksional sangat kental mewarnai proses-proses negosiasi antara pejabat negara di pusat dan daerah yang benar-benar membutuhkan tambahan anggaran.
"Indikasi ini muncul dalam catatan daerah kepada DPD dan juga pemeriksaan BPK, di mana ada daerah yang layak mendapatkan, ternyata justru tidak mendapatkan DAK," ungkap dia.
Masalah lain yang cukup serius atas dana transfer daerah, termasuk DAK, adalah persoalan kerangka waktu alokasi anggaran dan keterbukaan informasi dari pusat kepada daerah tentang proyeksi dan perhitungan potensi dalam nilai uang atau anggaran yang akan ditransfer ke daerah.
Melihat permasalahan tersebut, DPD akan mengupayakan revisi Undang-undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004, dengan harapan bisa terwujudnya good local governance sebagai kendala kebijakan terkait manajemen daerah bisa dikurangi.
(Nurfajri Budi Nugroho)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.