Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hasil Audit BPK Jangan Ditutup-Tutupi

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 23 November 2009 |09:14 WIB
Hasil Audit BPK Jangan Ditutup-Tutupi
Foto: Koran SI.
A
A
A

JAKARTA - Laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Bank Century wajib disampaikan kepada publik dan tidak ditutup-tutupi.

Demikian disampaikan anggota komisi III DPR sekaligus penggagas hak angket Bank Century Bambang Soesatyo, melalui pesan singkatnya yang diterima okezone, di Jakarta, Senin (23/11/2009).

"Laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century yang akan diserahkan Senin ini ke pimpinan DPR, harus segera didistribusikan kepada seluruh anggota DPR dan diumumkan ke publik," katanya.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pasal 19 ayat 1, yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan yang diserahkan pada lembaga perwakilan itu terbuka untuk umum.

Di samping itu, UU BPK Nomor 15 tahun 2006 pasal 7 ayat 5 pun mengatur tentang hasil pemeriksaan atas pengelolaan yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement