JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan pihak perseroan sendiri.
Â
Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Hadi Purnomo, saat konferensi pers, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Dalam penangganan Bank Century, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengeluarkan biaya untuk menutupi kerugian bank bermasalah itu. "Dari jumlah tersebut sebesar Rp5,86 triliun merupakan kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak-pihak terkait," ungkapnya.
Karena Century ditetapkan sebagai bank gagal dan penangganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui PMS oleh LPS yang merupakan bagian dari keuangan negara.
Masalah-masalah yang timbul akibat penggelontoran dana tersebut, yakni permasalahan surat-surat berharga dan transaksi pada Bank Century yang mengakibatkan kerugian bagi bank itu sendiri.
Praktik-praktik perbankan tidak sehat yang dilakukan pemegang saham, pengurus, dan pihak lainnya diduga melanggar Pasal 8 Ayat 1, Pasal 49 Ayat 1, dan Pasal 50 seta Pasal 50 A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan telah merugikan BC sekurang-kurangnya sebesar Rp6,322 triliun, yang pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana PMS dari LPS.
(Nurfajri Budi Nugroho)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.