Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum TPI: Kurator Arogan, Layak Diganti!

M Purwadi , Jurnalis-Rabu, 09 Desember 2009 |08:45 WIB
Kuasa Hukum TPI: Kurator Arogan, Layak Diganti!
A
A
A

JAKARTA - Debitor PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) meminta agar kurator yang menangani sengketa pailit stasiun televisi itu diganti. Pasalnya, kurator dinilai arogan dan tidak profesional.

"Dari bukti-bukti yang kami ajukan saja sudah terlihat jelas, kurator tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kami berharap majelis dapat memutus dengan bijak sesuai pertimbangan yang kami ajukan," kata Kuasa hukum TPI Marx Andryan.

Bukti pertimbangan yang diajukan di antaranya bukti foto kekerasan yang dilakukan kurator terhadap Corporate Secretary TPI Wijaya Kusuma Soebroto saat mendatangi Kantor TPI. "Bukti arogansi kurator itu terlihat pada salah satu pegawai TPI yang bernama Wijaya Kusuma Soebroto. Dia mengalami tindakan yang tidak sepantasnya, ditarik-tarik dan dipegang kerah bajunya oleh tim kurator. Ini kan bukan preman," jelas Marx Andryan.

Selain itu, tim kurator juga dinilai tidak profesional dan kapabel. Hal ini bisa dilihat dari bukti kurator yang disampaikan dalam persidangan yang hanya berupa berita koran terkait kasus pemberesan harta TPI. "Kurator memberikan bukti dari koran Kompas. Harusnya kalau punya bukti langsung disampaikan, bukan dari media massa. Ini kan menunjukkan kalau mereka kurang transparan dalam melakukan pemberesan harta pailit," tandasnya.

Sebelumnya TPI pada Selasa (1/12/2009) mengajukan tiga alasan permohonan penggantian tim kurator harta pailit TPI.

Tiga persoalan mendasar itu adalah kurator dinilai tidak independen, tidak kompeten dan profesional, serta tidak memihak kepada keadilan pekerja. Mereka berharap, tiga hal ini menjadi dasar majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Marx menegaskan, tim kurator selaku pihak yang bertanggung jawab atas inventaris aset TPI dianggap tidak independen karena telah mempekerjakan orang dekat pemilik lama dan manajemen lama PT TPI bernama Chandra Permana.

Padahal perkara pailit yang sedang berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) saat ini merupakan perselisihan antara manajemen lama dan pemilik manajemen baru PT TPI. "Ini kan bukti tindakan kurator tidak independen dan telah ada benturan kepentingan atau conflict of interest. Tujuan dipekerjakan saudara Chandra Permana adalah untuk mendapatkan informasi penting demi kepentingan pemilik lama atau manajemen lama TPI," bebernya.

Menurut dia, pelibatan pemilik lama TPI oleh kurator terkait inventaris aset TPI semakin menunjukkan ada peranan dari pemilik lama untuk mengambil alih lagi perusahaan tersebut dengan cara menggunakan surat bodong.

"Ini tidak bisa dibiarkan, kurator harus diganti karena kurator lebih berpihak kepada pemohon pailit yakni PT Crown Capital Global Limited," ungkapnya. Alasan pergantian kedua, kata Marx, tim kurator yang terdiri atas Wiliam Edward dan Safitri Handayani, berdasarkan pertemuan pada 4 November 2009 yang dihadiri hakim pengawas perkara pailit, Nani Indrawati dan direksi TPI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, telah mengakui ketidakmampuannya sebagai kurator TPI karena bidang usahanya bergerak pada broadcasting (penyiaran).

Dalam persidangan sebelumnya kurator justru tidak mengundang para kreditor yang sebelumnya menolak keberadaan kurator. Ketua majelis hakim Maryana bahkan sempat mempertanyakan ketidakhadiran sejumlah kreditor. "Saya dapat keluh kesah dari para kreditor yang merasa tidak diundang dalam persidangan pergantian kurator itu. Ini kan seharusnya urusan kurator untuk mengundang mereka," tegasnya.

Menurut Marx, tidak diundangnya kreditor dalam persidangan oleh tim kurator karena ada keinginan berusaha membungkam suara keberatan dari para kreditor yang berusaha menolak keberadaan kurator.

(M Budi Santosa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement