JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat Synthetic (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menilai Menteri Keuangan (Menkeu) lamban dalam menyetujui revisi tarif bea masuk (BM) yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241 tahun 2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Padahal, menurut Redma, hal itu sudah dibahas lebih dari satu bulan oleh seluruh stake holder baik pemerintah maupun swasta. “Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu kan dari Kementerian Keuangan, draft yang sekarang ada dimeja Menteri kan disodorkan oleh BKF atas masukan Kementrian Teknis lain dan dunia usaha, ya draft itulah hasil kaji ulang, kalau sekarang mau dikaji lagi, siapa yang akan mengkaji, butuh waktu berapa lama lagi” tegas Redma di Jakarta.
Direktur Eksekutif Indotextiles Korrie Ayun Larasatie menyatakan, hal itu terjadi akibat lambatnya kinerja birokrasi pemerintahan.
“Tambahan bea masuk bahan baku dan barang modal dalam PMK 241 menjadi beban bagi industri di banyak sektor, kalau revisinya tidak keluar-keluar, ya akan terus menjadi beban dan mengurangi daya saing produk industri kita” jelas Korrie.
Korrie mengaku, pihaknya heran dengan sikap Menkeu yang seakan tidak mengerti kesulitan yang harus ditanggung industri.
“Kenapa harus dikaji ulang lagi, BKF itu kan stafnya Menkeu. Kalau harus dikaji lagi artinya kan Menkeu tidak percaya sama staf sendiri, malah jadi terkesan birokrasi yang menghambat kinerja industri.Kalau keluarkan kebijakan yang sudah matang dan tinggal tandatangan saja perlu waktu lama, jangan mimpi bangun infrastruktur pelabuhan, jalan dan lain-lain yang perlu biaya besar deh,” tegas Korrie.
Seperti diketahui, sejak dua minggu yang lalu, Tim Kementerian Perindustrian, Kementrian Perdagangan dan BKF Kementrian Keuangan telah menyelesaikan pembahasan revisi tarif bea masuk yang terdapat dalam PMK Nomor 241 tahun 2010, namun hingga kini belum juga ditandatangani Menkeu.
Kementerian Perindustrian menyatakan, dalam rapat koordinasi lintas kementerian terakhir, pemerintah telah sepakat untuk membebaskan bea masuk impor atas 182 pos tarif (non pangan) dalam revisi PMK 241 tahun 2010. “Seharusnya saat ini sudah ditandatangani oleh Menkeu, dan bulan April ini memang seharusnya sudah bisa mulai diberlakukan," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala mengatakan, revisi PMK 241 perlu segera diterbitkan untuk mendukung program-program demi pertumbuhan industri.
“Saya selalu mendesak supaya terbit, setidaknya akhir Maret kemarin. Sebab, kalau tidak, program revitalisasi melalui restrukturisasi mesin industri TPT dan alas kaki yang sudah diluncurkan bakal tidak efektif," kata Arryanto.
Menkeu Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan, usulan revisi tersebut harus kembali dikaji ulang karena pihaknya ingin meyakinkan semua usulan tersebut sesuai tepat sasaran untuk mendorong pertumbuhan industri sehingga tidak bisa langsung ditandatangani.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.