JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan belum ada skema ganti rugi bagi peternak yang hewan ternaknya mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada tahun ini.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan hal itu karena status PMK di Indonesia saat ini adalah "tertular," berbeda dengan situasi pada tahun 2022.
"Belum ada skema untuk itu (ganti rugi) karena memang kondisinya status kita adalah status tertular. Jadi, beda dengan pada kondisi PMK tahun 2022 dari kondisi bebas kemudian ada wabah," kata dia dikutip Antara, Minggu (12/1/2025).
Pada 2022, kata Agung, ternak yang mati akibat PMK sangat tinggi sehingga pemerintah pun menyediakan ganti rugi sebagai pengganti pemotongan paksa untuk setiap ternak yang sudah tidak bisa tertolong.
"Untuk tahun ini karena memang bukan wabah, kemudian juga kami melihat kematian secara nasional juga tidak terlalu banyak, sehingga sampai saat ini belum ada alokasi untuk ganti rugi," ujar dia.
Karena saat ini kasus PMK di RI telah menunjukkan tren penurunan, pemerintah lebih berfokus untuk penyediaan dan distribusi vaksin, obat, vitamin, dan desinfektan guna mencegah penyebaran lebih lanjut.
"Saya pikir para peternak kita juga sudah punya pengalaman sebetulnya terkait dengan kasus PMK yang terjadi di tahun 2022, yang penting tidak boleh panik," ucap dia.