Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPH Migas Temukan Penyelewengan BBM Subsidi di Palembang

Gina Nur Maftuhah , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2011 |19:43 WIB
BPH Migas Temukan Penyelewengan BBM Subsidi di Palembang
Ilustrasi. Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) kembali menemukan satu penyelewengan BBM subsidi di salah satu SPBU di Palembang.

"Kasus penyelundupan paling akhir kita temukan di Palembang, itu di balik pompa bensin. Di balik temboknya terdapat lubang yang menghubungkan ada tangki solar yang berkapasitas cukup besar, sekira 10 kilo litter," ungkap Kepala BPH Migas Tubagus Haryono ketika dijumpai saat buka puasa bersama, di kantornya, Jakarta, Senin (15/8/2011).

Meskipun begitu, menurutnya, instansi yang dipimpinnya tidak berwenang menindak kecuali jika mereka benar-benar tertangkap tangan melakukan penyelewengan BBM subsidi.

Pihaknya meminta kepada PT Pertamina (Persero) untuk melakukan penindakan tegas terhadap pompa bensin yang menyelendupkan BBM, selama ini pihaknya hanya berusaha menahan agar kuota BBM subsidi sebesar 40,49 juta kiloliter (kl) tidak melebihi batas.

"Disparitas harga membuat penyelewengan penggunaan BBM subsidi. Di beberapa daerah, seperti di Kalimantan itu bahkan ada yang sampai mengantre dijadikan pekerjaan. Untuk itulah kami melakukan MoU dengan Pemda agar mereka ikut melakukan pembatasan dan pengetatan terhadap BBM subsidi," lanjutnya.

Namun, ia juga mengakui bahwa penyelewengan terhadap BBM subsidi yang pernah dilakukan di beberapa daerah dilakukan oleh berbagai oknum.

"Saya kira itu oknum ya, tidak ada satu organisasipun yang ingin menyelewengkan BBM subsidi. Jadi memang kalau yang pernah saya temukan di beberapa daerah ya memang ada yang melibatkan oknum Pemda, DPR, DPRD maupun SPBU. Sekali lagi itu oknum ya," tandas Tubagus.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement