JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (Panja RUU-OJK) bersama pemerintah menyepakati protokol kordinasi yang bernama Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
"Tadi malam, Panja RUU OJK menyepakati protokol kordinasi yang bernama FKSSK. Ini ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai anggota merangkap koordinator, Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai anggota, Ketua Dewan Kerja OJK sebagai anggota dan Ketua Dewan Kerja LPS sebagai anggota," ungkap anggota Panja RUU OJK sekaligus wakil ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz dalam pesan singkatnya kepada okezone, Rabu (12/10/2011).
Harry melanjutkan, FKSSK ini bersifat tetap, dengan minimal tiga bulan sekali melakukan pertemuan koordinasi. Adapun tugas dari FKSSK dalam kondisi normal melakukan pemantauan, tukar menukar informasi, dan saling memberikan saran atas kebijakan.
"Dalam kondisi krisis, inisiatif pertemuan bisa datang dari salah satu anggota, memutuskan kondisi krisis untuk langkah penyelamatan atau tidak," lanjut Harry.
Sarana penyelamatan tersebut, lanjutnya, jika melalui BI bisa direkomendasikan melalui fasilitas pembiayaan jangka pendek. Akan tetapi jika melalaui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam keadaan normal dapat direkomendasikan ke Dewan Kerja LPS untuk diselamatkan atau ditutup.
"Bila kondisi krisis, maka penyelematannya dilakukan melalui LPS dan bila berhubungan dengan APBN tugas menkeu yang membawanya ke DPR-RI. DPR dalam 1x24 jam harus memutuskan apakah menerima atau menolak keputusan FKSSK," tukas dia.
Di tempat terpisah, Menkeu Agus DW Martowardoyo menyebut, finalisasi RUU OJK masih terhambat dua isu utama. Saat ini sendiri, pihaknya masih melakukan konsultasi di pemerintah terkait dua isu utama.
"Harusnya bisa diselesaikan, itu utamanya terkait dewan komisioner dan bagaimana pemilihan dewan komisioner, itu termasuk apakah kalau ada dewan komisioner yang mewakili BI atau Kementerian Keuangan," tambah Agus. (mrt)
(Rani Hardjanti)