JAKARTA - Lembaga pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan dikepalai oleh tujuh Dewan Komisioner (DK) di antaranya dua DK akan diambil dari eks officio dari bank sentral dan Kemenkeu
Plt Sekjen Kemenkeu Ki Agus Badarrudin menjelaskan, status dewan komisioner yang sebelumnya PNS akan tetap menjadi PNS di OJK. Kemudian untuk timnya sendiri nanti akan mengambil pegawai dari BI dan Kementerian Keuangan yang statusnya nanti bukan jadi PNS lagi. Dia mengaku akan membicarakan masalah ini lebih lanjutnya.
"Intinya bapepam LK plus ada di BI. Soal status PNS, nanti tim yang akan bicara. Dewan komisoner tetep dong, PNS," ungkapnya ketika ditemui usai Salat Jumat, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Walau pun status pegawai di OJK nantinya bukan sebagai PNS, Agus mengatakan akan ada remunerasi di lembaga pengawasan tersebut, ini karena menghitung imbal jasa yang dilakukan lembaga indepeden tersebut. Namun biaya pertama dari pengoperasian OJK ini nantinya akan menggunakan dana APBN.
"Menerjemahkan remunerasi, imbal yang diberikan karena jasa, bisa saja dari pemerintah. Tahap awal dari APBN, kemudian sekian tahun akan dibiayai dana sendiri," jelasnya.
"Iya, lembaga negara tidak digaji bagaimana. Kalau bentuk lembaga, masa tidak dibiayai, kalau kita membayar sesuatu sejumlah segitu, kualitas pegawai segitu," tambahnya.
Untuk masa transisi sendiri dia mengaku sekarang ini masih merumuskan kebijakan dan akan mulai membuat dasar hukum serta sarana dan prasarana OJK. "Kita masih rundingkan sama BI, dan lingkungan Kemenkeu," pungkasnya.
(Widi Agustian)