Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenakertrans Tingkatkan Produktivitas Kerja di Daerah

Iman Rosidi , Jurnalis-Sabtu, 12 November 2011 |18:49 WIB
Kemenakertrans Tingkatkan Produktivitas Kerja di Daerah
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama pemerintah daerah (pemda) tengah menyusun rencana aksi untuk memperkuat peraturan-peraturan daerah (Perda) di bidang pelatihan dan produktivitas kerja. Diharapkan hal ini dapat meningkatkan produktivitas di daerah.

"Sinkronisasi dan harmonisasi antara peraturan perundangan dengan perda yang diterbitkan di daerah dibutuhkan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan peningkatan produktivitas sehingga mampu mengurangi angka pengangguran di daerah," kata Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona, di Jakarta, Sabtu (12/11/2011).

Abdul mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans mempunyai tugas dan kewajiban untuk melakukan sinkroniasi, harmonisasi, dan penguatan antara peraturan peraturan yang diterbitkan Pemerintah pusat dengan perda yang dibuat oleh Pemerintah daerah (Pemda).

"Diperlukan kerja sama dan koordinasi pusat daerah untuk meminimalisasi pertentangan peraturan dan terjadi keharmonisasian dan saling memperkuat antara Peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dengan Peraturan yang diterbitkan oleh Daerah," tutur Abdul Wahab.

Ditambahkannya, untuk kesesuaian peraturan, pihaknya optimistis dapat mendorong optimalisasi implementasi program-program Pelatihan Berbasis Komptensi dan Peningkatan Produktivitas di Daerah, terutama dengan memanfaatkan fasilitas balai latihan kerja (BLK).

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota memang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk dan mengatur urusan pemerintahannya secara mandiri.

Namun, pengaturan ini dilaksanakan dengan berpedoman kepada standar yang ditetapkan Pemerintah c.q. Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

"Konsistensi terhadap acuan-acuan dasar yang diamanatkan dalam regulasi/peraturan, perlu terus kita tingkatkan sehingga kebijakan dan program pelatihan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif, ditingkat pusat dan daerah," jelas Abdul Wahab.

Dalam konteks permasalahan ini, kata Wahab, maka pelatihan kerja (vocational training) yang dilakukan oleh Pemda memiliki peranan yang sangat strategis karena melalui pelatihan kerja,  kompetensi calon tenaga kerja atau pencari kerja dapat disiapkan sesuai dengan kebutuhan dunia industri.

"Pelatihan kerja merupakan jembatan yang efektif untuk menyesuaikan kompetensi pekerja dengan kebutuhan dan perubahan dunia kerja. Hal ini dimungkinkan karena program pelatihan kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan jabatan pada waktu dan tempat tertentu," ujar Wahab.

Kemenakertrans memiliki kebijakan dan program peningkatan kualitas dan produktivitas kerja melalui pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun daerah.

Pelatihan-pelatihan kepada masyarakat diselenggarakan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di seluruh Indonesia, dimana saat ini terdapat 239 BLK dengan rincian 11 BLK dibawah pengelolaan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenakertrans dan 228 BLK dibawah pengelolaan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Pelatihan kerja juga diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan jumlah lebih dari 3.000 lembaga.

“Kondisi dan fakta tersebut semakin mendorong pentingnya pelatihan kerja sebagai sarana untuk mempersiapkan diri memasuki pasar kerja, serta untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas serta daya saing tenaga kerja Indonesia," pungkasnya.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement