JAKARTA - Hasil audit terhadap 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa penyelenggaraan BPD di daerah belum sesuai dengan standar operasional yang diatur Bank Indonesia maupun prinsip good corporate governance (GCG).
Hal ini disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo dalam sambutannya saat acara seminar nasional yang diselenggarakan BPK bertema Kinerja BPD di Indonesia; Kontribusi Untuk Pembangunan Daerah, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (12/12/2011).
"Hasil audit BPK menunjukkan bahwa peran BPD dalam pengembangan ekonomi daerah belum optimal, demikian juga dengan fungsi intermediasi, pemberian kredit yang belum memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Menurut Hadi, hasil audit BPK menunjukkan bahwa rasio simpanan terhadap penyaluran kredit (LDR) di BPD masih berada di bawah 70 persen, lebih rendah dibandingkan dengan standar minimal yang diterapkan di BI. Penyaluran kredit BPD juga masih di bawah industri perbankan yang berada di bawah 20 persen.
"BPD juga belum terlalu menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menyalurkan kredit kepada debitur. Misalnya, kalau mau memberikan kredit laporan keuangannya harus ada stempel dari Dirjen Pajak, kalau tidak ada nanti gimana jika gagal bayar (NPL besar)," lanjut dia.
Oleh karenanya, dengan adanya seminar ini, BPK berharap bahwa BPD dapat meningkatkan perannya bagi pembangunan daerah ke depan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, dan efektif sehingga keberadaanya dapat berkontribusi secara optimal bagi pembangunan daerah.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.