JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan kebijakan untuk melindungi pertamax pasca pemberlakuan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diberlakukan per 1 April 2012.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo mengatakan kebijakan proteksi pertamax itu tidak perlu merubah undang-undang migas. Proteksi terhadap Pertamax tersebut berupa peraturan seperti keputusan menteri (Kepmen).
"Ini sedang kita bahas, bagaimana dan opsi-opsi apa saja yang akan diambil pemerintah untuk memproteksi itu. Beberapa kebijakan yang sedang kami pertimbangkan diantaranya adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing harus memiliki kilang," ujarnya dalam acara 100 hari kerja Menteri ESDM Jero Wacik di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Selain itu, lanjut dia pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk mengambil alih izin pemberian SPBU yang selama ini, untuk izin pemberian SPBU yang berwenang adalah pemerintah daerah.
"Pemerintah pusat hanya memberikan izin usaha badan niaga-nya. Kalau izin SPBU adalah pemerintah daerah. Nanti kita diskusikan apakah ini mau diambil alih oleh pemerintah pusat atau tidak," tegasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.