Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapepam Cabut Izin Usaha NISP Sekuritas

Bapepam Cabut Izin Usaha NISP Sekuritas
Kantor Bapepam. Foto: okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek PT NISP Sekuritas sebagai manajer investasi (MI).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bapepam-LK Nurhaida, dalam siaran persnya, seperti dikutip dari situs resmi Bapepam-LK, di Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Pencabutan izin usaha tersebut sebagai bagian dari pemisahan kegiatan usaha sebagai MI dan mengingat telah diselesaikannya proses pengalihan hak dan kewajiban terkait kegiatan MI kepada PT NISP Asset Management.

"NISP Sekuritas telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen terkait permohonan pengembalian izin usaha sebagai MI," tandasnya.

Adapun penetapan keputusan ini ditetapkan pada 1 Maret 2012. Menurut Nurhaida, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, dapat dilakukan perubahan sebagaimana semestinya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement