JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut melakukan uji materi Undang-Undang Kementerian Negara sebagaimana yang dilakukan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) perihal keberadaan wakil menteri (Wamen).
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar mengatakan, uji materi oleh GNPK terhadap UU Kementerian Negara ke MK lantaran bertentangan dengan UUD 1945, tersebut murni hanya dari sisi konstitusi.
"Sudah selayaknya BPK melalui Ketua, Wakil Ketua dan 7 orang Anggota BPK sesegera mungkin menyiapkan upaya uji materi yang sejenis (UU Kementerian Negara terhadap UUD 1945) dari perspektif audit keuangan Negara dan audit kinerja jikalau uji materi GNPK tersebut tidak dipenuhi MK,"ujar Iskandar dalam rilisnya, Minggu (18/3/2012).
Menurutnya, Uji Materi UU Kementerian Negara perlu dilakukan BPK soal keberadaan Wakil Menteri (Wamen) yang menjadi salah satu objek audit keuangan negara masih juga tidak jelas dan tidak sah keberadaannya dari sisi perundang-undangan RI.
"Maka cenderung BPK akan mengalami kesulitan yang sangat luar biasa saat auditornya melakukan audit. BPK memiliki kepentingan yang sangat besar terhadap uji materi tersebut," sambungnya.
Uji materi itu dari sisi audit akan sangat menguntungkan kinerja BPK ke depan. Apalagi saat ini BPK diduga mengalami kegamangan yang sangat luar biasa karena harus mengamini penggunaan APBN oleh Wamen yang sudah ada sejak 2009 padahal mereka mengetahui bahwa keabsahan Wamen masih belum memiliki kepastian yang tuntas dari sisi Konstitusi,"paparnya.
Dorongan agar BPK menyiapkan uji materi kata Iskandar, tidaklah berlebihan dan tidak melanggar custom atau tata krama antar Lembaga Tinggi Negara terhadap instrumen dibawah Lembaga Tinggi Negara.
"Sebab Presiden sendiri sudah membuktikan dirinya dengan tidak sungkan-sungkan mengajukan pendaftaran Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan BPK terkait divestasi saham Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke MK," tutupnya. (nia)
(Rani Hardjanti)