SOLO - Ditetapkannya aturan down payment (DP) tinggi untuk kredit kendaraan bermotor, diklaim pihak Bank Indonesia (BI) tidak akan menghambat industri automotif. Bahkan, ini dilakukan untuk mengatur kelancaran kredit kendaraan bermotor.
"Kami tidak menghambat industri automotif. Tetapi jangan sampai orang berspekulasi atau misalnya orang tidak mampu nanti suatu saat macet, maka yang kena adalah bank," jelas Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI) Difi A Johansyah, di Kampus Fisip Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Senin (19/3/2012).
Ia mengungkapkan, bahwa di 2011 kemarin kredit kendaraan bermotor mencapai 60 persen. Ini dinilai sungguh sangat luar biasa tinggi.
"Karena orang mudah mendapatkan kredit kendaraan bermotor dengan DP yang sangat rendah. Orang hanya DP lima persen, bahkan di bawah itu sudah dapat motor atau mobil," tukasnya.
Di sisi lain, Difi menyatakan bahwa Loan To Value Ratio (LTV) maksimal 70 persen tidak berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan kriteria tipe bangunan dibawah 70 meter persegi.
"Tipe bangunan di bawah 70 meter persegi memang tidak diatur. Artinya kredit pemilikan rumah bagi masyarakat kecil memang lebih fleksibel," kata Difi.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masyarakat kecil tidak perlu kawatir tidak bisa menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah.
"Sekarang ini masih banyak rumah sederhana yang dibangun. Justru tipe 35 dan 48 belakangan ini banyak diminati. Dan tipe seperti itu tidak terkena beleid BI," pungkasnya.