Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

"Kepala Daerah Harus Berdayakan Pengawas Tenaga Kerja!"

Iman Rosidi , Jurnalis-Minggu, 25 Maret 2012 |16:21 WIB
Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan surat edaran kepada para gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia agar memberikan perhatian khusus terhadap sektor ketenagakerjaan. Terutama terkait fungsi dan peranan pengawasan ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.

Para kepala daerah  diminta untuk memperkuat dengan memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan yang bertugas memberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan berbagai peraturan-peraturan ketenagakerjaan.

Pengawasan yang ketat dilakukan dalam penerapan aturan upah minimum, persyaratan outsourcing, kepesertaan asuransi pekerja Jamsostek, penggunaan waktu kerja dan waktu istirahat, penggunaan tenaga kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan.

Selain itu, pengawasan ketat pun dilakukan terhadap penerapan sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemakaian peralatan K3, pola kelembagaan K3, keahlian K3 serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.

“Para kepala daerah harus memberdayakan para pengawas  ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi bagi perusahaan maupun pekerja/buruh agar menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar Muhaimin di Jakarta, Minggu (25/3/2012).

Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas  ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis  361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

“Rasio kebutuhan pengawas ketenagakerjaan. Dengan jumlah perusahaan yang ada masih belum seimbang.Padahal idealnya, satu orang pengawas ketenagakerjaan mengawasi sebanyak lima perusahaan dalam satu bulan atau 60 kali pemeriksaan dalam satu tahun, “jelasnya.

Oleh karena itu, kata Muhaimin, kepala daerah itu diminta agar segera mengangkat pengawas ketenagakerjaan yang telah mendapat surat keputusan penunjukan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi ke dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.

“Di daerah-daerah masih banyak pengawas ketenagakerjaan yang belum diangkat sebagai jabatan fungsional, padahal hal tersebut telah sesuai berdasarkan Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya,"paparnya.

Hanya saja, belum semua daerah bersedia mengangkat  pengawas ketenagakerjaan pada jabatan fungsional pengawas  ketenagakerjaan sehingga  kerapkali terjadi salah menjalankan fungsi pengawasan, serta salah penempatan petugas pengawas ketenagakerjaan.

“Para pengawas itu perlu segera diangkat agat dapat segera bertugas sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan sebagai mana diatur dalam UU No. 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang pengawasan perburuhan," tegasnya.

Mengenai masih minimnya pengawas  ketenagakerjaan, lanjutnya pihak Kemenakertrans dibantu dinas-dinas tenaga kerja di provinsi, kabupaten/kota  berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas  pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan  pengawas ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement