Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Dia Usulan Pemerintah Terkait Kenaikan Harga BBM

Iman Herdiana , Jurnalis-Selasa, 27 Maret 2012 |15:09 WIB
Ini Dia Usulan Pemerintah Terkait Kenaikan Harga BBM
Kepala Bappenas Armida Alisjahbana. Foto: okezone
A
A
A

BANDUNG - Pemerintah mengaku sudah menyiapkan berbagai usulan terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan disampaikan di rapat paripurna DPR RI pada Kamis 29 Maret 2012.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Salsiah Alisyahbana mengungkapkan usulan-usulan tersebut termasuk kompensasi kenaikan harga BBM.

Armida menjelaskan, subsidi energi yang dispakati ada dua, yakni BBM dan listrik. Disepakati usulan untuk BBM sebanyak Rp137,4 triliun subsidi untuk volume 40 juta kiloliter (kl).

"Tapi tidak dibahas mengenai harga. Masih akan dibahas di paripurna Kamis nanti," kata Armida, usai seminar akuntansi di Kampus Universitas Widyatama, Jalan Cikutra, Bandung, Selasa (27/3/2012).

Berikutnya, pemerintah mengusulkan Pasal 7 UU tentang APBN 2012 dihapuskan. Dengan begitu, kewenangan harga BBM bersubsidi jadi di tangan pemerintah.

Menurutnya, jika dalam paripurna nanti lancar, tidak ada lagi pasal 7 di dalam UU APBNP 2012. "BBM naik kan tergantung pasal 7. Pencabutan pasal ini belum final, di paripurna kan ketok palunya," katanya.

Kemudian dibahas juga kompensasi kenaikan harga BBM yakni lewat Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Adapun total anggaran yang disediakan Rp25,6 triliun. Bantuan ini diajukan pemerintah selama sembilan bulan untuk 18,5 juta rumah tangga sasaran. Nilainya Rp150 ribu per bulan yang dibayar pertiga bulan.

"BLSM semua sudah siap. Jaringannya siap. Tinggal bagaimana dewan. Apakah ada usulan lain," ujarnya.

Rencananya, minggu pertama April 2012 mulai disasar satu juta rumah tangga. Subsidi lainnya disalurkan untuk infrastruktur desa, beasiswa pendidikan, transportasi, dan lain-lain.

"Pemerintah terbuka menerima usulan lain dari DPR. Semuanya tergantung rapat paripurna di DPR nanti," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement