Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mari Hitung Besaran Harga BBM (2)

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2012 |09:54 WIB
Mari Hitung Besaran Harga BBM (2)
Ilustrasi. Reuters.
A
A
A

JAKARTA - Kementerian EDSM didesak untuk menjelaskan biaya Lifting, Refinery, and Transportation (LRT) minyak bumi yang dinilai salah perhitungan.

Karenannya, dalam situs resminya Kementerian ESDM, Kamis (29/3/2012), menyampaikan perhitungan harga keekonomian per liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang mencapai Rp8.400 per liter.

Menurut Kementerian ESDM ada beberapa poin yang menjadi acuan dalam menentukan harga dasar minyak mentah. Pertama harga premium sebesar kurang lebih Rp5.940 per liter.

Harga tersebut, diperoleh dari Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) dikalikan kurs dolar AS sebesar Rp9.000 dibagi 159 (faktor pembagi dari barel ke liter).

Selanjutkan, harga BBM tersebut ditambahkan dengan harga Lifting, Refinery, Transportation (LRT) sebesar USD24.1 per barel atau  Rp 1.360 per liter.

Dari poin pertama dan kedua tersebut, didapatkan subtotal harga BBM bersubsidi mencapai Rp7.300 per liternya.

Lalu, poin terakhir yang ditambahkan adalah pajak dan lain-lain sekira 15 persen, atau  sebesar Rp1.100 per liter, maka total harga keekonomian BBM mencapai Rp 8.400 per liter.

Karenanya, jika ada anggapan yang berkembang bahwa negara menyembunyikan keuntungan Rp98 triliun atas penjualan BBM, maka Pernyataan tersebut tidaklah benar.

Kementerian ESDM menyatakan tidak ada keuntungan yang disembunyikan karena semua surplus akan menjadi bagian dari pendapatan negara dan dicatat di dalam APBN.

Angka tersebut di atas diperoleh apabila crude oil bagian negara yang bernilai Rp 202 triliun digratiskan dan tidak dimasukkan sebagai pendapatan negara di dalam APBN. Saat ini impor BBM untuk kebutuhan energi dari minyak setara 1,4 juta barel per hari, sedangkan produksi minyak bagian negara hanya sebesar 586 ribu barel per hari.

Kementerian ESDM menekankan, tidak 100 persen minyak mentah akan menjadi BBM. "Sehingga asumsi yang digunakan oleh beberapa pengamat dan politisi yang banyak dikutip media massa tidaklah benar," tegas pernyataan tersebut.

Adapun jumlah minyak mentah yang diimpor untuk diolah di kilang Pertamina sebesar 265 ribu bph dengan harga ICP. Sementara Impor BBM sebesar 537 ribu bph didasarkan pada harga pasar.

Harga ICP sendiri ditetapkan berdasarkan dua assessment, yaitu RIM sebesar 50 persen dan PLATTS sebesar 50 persen. Harga tersebut, diputuskan setiap bulan oleh Menteri ESDM berdasarkan usulan Tim Harga sebagai acuan untuk perhitungan penerimaan negara dari minyak, harga jual LNG, dan perpajakan.

Sedangkan harga-harga untuk impor crude oil untuk memenuhi kebutuhan kilang dalam negeri didasarkan pada harga pasar.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement