Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sosialisasi BBM Kurang, Jero Salahkan Media

Susi Fatimah , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2012 |18:05 WIB
 Sosialisasi BBM Kurang, Jero Salahkan Media
Menteri ESDM Jero Wacik. Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Menteri ESDM Jero Wacik menilai minimnya sosialisasi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akibat para jurnalis yang kurang membantu.

"Kami merasa sosialisasi ini belum banyak masyarakat tahu latar belakang mengapa kebijakan ini diambil. Karena pers itu lebih senang menyiarkan yang lain," ungkap Jero kala ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Maksud Jero Wacik, para awak media jarang menayangkan kebijakan pemerintah yang dilakukan karena memang terpaksa. "Kalau pemerintah menaikkan harga BBM bukan berarti pemerintah tidak sayang. Lha mungkin itu tidak disiarkan, jangan-jangan ini nanti dipotong (diedit)," tutur dia.

Hal tersebut, diungkapkannya, lantaran dia harus memberikan laporan mengenai rapat terkait postur APBN Perubahan yang sudah hampir disetujui. "Kami juga menyampaikan bahwa teman-teman koalisi bekerja dengan baik sehingga kita akan terus melakukan proses akhir sampai dengan 31 Maret malam," jelas Jero.

Menurut Jero, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mau menyimak semua perkembangan terakhir terkait kebijakan BBM bersubsidi ini. "Kemudian mengenai keamanan juga dilaporkan kepada beliau dan beliau semua sudah tahu, tapi kan mau mendengar laporan langsung, jadi saya laporkan itu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, mayoritas anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diajukan oleh pemerintah.

Adapun mayoritas yang disetujui tersebut adalah adanya penambahan ayat pada pasal 7 yaitu ayat 6 a yang berisi harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau ICP dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari lima persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN-P 2012, pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Sedangkan anggota Banggar yang belum menyetujui adanya penambahan ayat 6 a tersebut datang dari fraksi partai PDIP, Gerindra dan Partai Hanura, dan untuk fraksi partai lainnya telah menyetujui adanya penambahan ayat 6 a dalam pasal 7 tersebut.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement