Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Diberi Kewenangan

Pemerintah Tak Langsung Eksekusi Kenaikan Harga BBM

Susi Fatimah , Jurnalis-Minggu, 01 April 2012 |11:49 WIB
Pemerintah Tak Langsung Eksekusi Kenaikan Harga BBM
Menkeu Agus Martowardojo. Foto: Runi/okezone
A
A
A

JAKARTA - Alotnya sidang paripurna akhirnya memberikan kewenangan pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terkandung di dalam pasal 7 ayat 6A. Namun, hal ini tidak serta merta membuat pemerintah langsung menaikkan harga BBM.

"Belum, kita melihat dulu. Pasal 7 ayat 6A memang memberikan kewenangan kepada pemerintah, tapi tidak langsung dieksekusi oleh pemerintah," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (31/3/2012) malam.

Hal ini, dijelaskannya, karena pemerintah harus meyakini minimum ada kenaikan harga minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) 15 persen dibandingkan dengan USD105 dolar per barel.

"Dan itu harus terjadi rata-rata selama enam bulan. Kalau sekarang kan belum tercapai hal itu, jadi kita bisa dengan kondisi yang sekarang," ujarnya.

Namun demikian, diakuinya, apabila kondisi dunia memburuk, pihaknya sudah mempunyai katup pengaman di mana jika dijalankan misalkan karena kondisi minyak dunia, terpaksa menaikkan harga BBM.

"Kita juga sudah punya paket kompensasi dan itu untuk memberikan dukungan kepada masyarkat yang berpenghasilan paling rendah dan lemah," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement