Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BBM Mau Naik? ICP April Harus USD134/Barel

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Senin, 02 April 2012 |18:02 WIB
 BBM Mau Naik? ICP April Harus USD134/Barel
Ilustrasi. Foto: Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menuturkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dapat dilakukan dalam waktu dekat apabila harga ICP April menembus USD134,64 per barel.

"Pemerintah dapat menyesuaikan harga BBM sesuai pasal 7 ayat 6 a kalau ICP April di atas USD134,64 per barel, karena angka 15 persen itu terlewati," ungkap Menteri ESDM Jero Wacik kala ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Namun, bila harga ICP April berada di bawah USD134,64 per barel, maka harga ICP pada periode Mei-Juni 2012 harus melebihi angka USD132,8 per barel maka pemerintah dapat memberi kewenangan untuk menaikan harga BBM subsidi.

Kendati demiikian pemerintah pun harus menaikkan harga BBM subsidi. "Itu kewenangan pemerintah, kalau pemerintah menganggap tidak perlu maka tidak perlu dinaikan," paparnya.

Selain itu, Jero menjelaskan, harga ICP tergantung permintaan dan suplai minyak dunia terutama bila negara-negara di Eropa masih dilanda musim dingin dan ketegangan di Selat Hormuz mungkin masih akan terjadi.

Sekadar informasi, harga ICP sudah menyentuh USD128,14 per barel dengan rata-rata ICP dalam kurun waktu enam bulan terakhir atau Oktober-Maret sebesar USD116 per barel, atau baru 10,47 persen dari ICP APBN-P 2012 sebesar USD105 per barel.

Dalam pasal 7 ayat 6 a, pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika harga rata-rata ICP selama enam bulan terakhir melonjak atau turun 15 persen dari ICP.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement