JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut larangan melakukan aktivitas perdagangan (suspensi) PT Paramitra Alfa Sekuritas mulai sesi II perdagangan hari ini.
Direktur Utama BEI Ito Warsito menjelaskan, dicabutnya suspensi ini lantaran perusahaan sekuritas ini telah menyampaikan laporan keuangan tahun 2011.
"Paramitra Alfa Sekuritas diperkenankan untuk kembali melakukan aktivitas perdagangan di BEI karena yang bersangkutan telah memnuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan auditan tahun 2011 kepada bursa," kata Ito dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/4/2012).
Sebelumnya, Paramitra Alfa Sekuritas terhitung sesi I perdagangan hari ini tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Pelarangan berdagang di BEI ini karena Paramitra Alfa Sekuritas tidak menyampaikan laporan keuangan auditan tahun 2011 sampai batas waktu yang ditetapkan yaitu 30 Maret 2012.
(Widi Agustian)