JAKARTA - Adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik asing yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan oktan 88 atau setara premium ternyata memang diizinkan.
VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) M Harun mengatakan, di beberapa daerah memang diperbolehkan BBM Public Service Obligation (PSO) didistribusikan oleh SPBU asing.
"Memang diizinkan untuk menjual BBM PSO, asal dia memperoleh izin dari BPH Migas. Itu untuk daerah-daerah tertentu. Tapi saya tidak tahu daerah mana saja, coba ditanyakan ke BPH Migas," ungkap Harun kala dihubungi okezone di Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Menurut dia, SPBU asing tersebut antara lain seperti Petronas dan Shell. "Itu memang kebijakan BPH Migas. Jadi selama dia punya surat dari BPH Migas boleh menjual BBM PSO," kata Harun.
Diberitakan sebelumnya, bukan hanya PT Pertamina (Persero) saja yang menjual bensin bersubsidi tersebut. Di Medan, perusahaan asal Malaysia yang beroperasi di Indonesia, Petronas, juga menjual produk Prima 88 atau setara dengan premium seharga Rp4.500 per liter.
Kondisi ini pun, membuat pengendara sepeda motor maupun mobil di Medan, lebih senang menggunakan Prima 88. Sementara harga Prima X 92 di Petronas juga disesuaikan dengan harga Pertamax yang kini mencapai Rp10.850 per liternya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.