JAKARTA - Pemerintah dinilai plin plan dalam mengambil kebijakan pembatasan atau pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Seharusnya, pemerintah konsisten mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Pengamat Ekonomi The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip menjelaskan, pembatasan BBM subsidi ini sebelumnya telah diatur dalam UU APBN-P tahun 2010 namun tidak pernah direalisasikan. Saat ini, justru pemerintah kembali menggemborkan kenaikan harga BBM pada awal tahun 2012 ini.
"Semestinya sejak 2010 sudah dilakukan, diberlakukan, APBN 2011 juga ada itu. Tetapi dengan isu kenaikan BBM, wacana ini hilang lagi. Ini bagaimana kita menjaga konsistensi," ungkapnya dalam acara Hot Topic Sindo Radio "BBM Bikin Galau" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (21/4/2012).
Lanjutnya, hal ini pada akhirnya juga merembet kepada pecahnya koalisi partai. Ini terjadi karena pemerintah memang tidak pernah konsisten dengan UU yang telah dibentuk.
"Ini bukan wacana, ini mandat undang undang, UU APBN 2010 pasal 7 ayat 4 ada. Dibilang pemerintah dalam rangka mengurangi subsidi BBM dapat melakukan pengendalian konsumsi BBM subsidi. Ada pengendalian secara terbatas. Ini sudah mandat, tapi kenapa tidak dilakukan," paparnya.
Sunasip menyayangkan atas sikap pemerintah seperti ini yang hanya membuat polemik dan merambat ke arah politik.
"Sampai koalisi pecah, kasihan pemerintah. Saya yakin PKS setuju kenaikan BBM, tapi kalau dikomunikasikan dengan baik mereka setuju. Ini balik lagi kepada pemerintahnya," pungkasnya.
(Widi Agustian)