JAKARTA - Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku para sekretaris jenderal (sekjen) di kementerian lembaga (K/L) mengeluh bila penggunaan bahan bakar harus dibatasi. Keluhan dari para PNS ini terkait pembatasan penggunaan premium pada mobil dinas guna menjaga agar kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak melampaui target.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo menjelaskan, keluhan ini terjadi lantaran para PNS tersebut harus merogoh koceknya sendiri agar menggunakan Pertamax, jika jatah premium yang dimilikinya sudah habis.
"Ini sekjen-sekjen banyak yang sudah mengeluhkan. (Karena) kalau berdasarkan indeks lama, maka masih pakai Premium," ungkap dia kala ditemui di Gedung Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
"Ya otomatis harus nombok dengan arahan penggunaan BBM nonsubsidi ini. (Karena mereka) tidak dikasih tambahan, makanya harus efisiensi," tambah dia.
Dia menilai, adanya aturan bagi PNS menggunakan Pertamax untuk mobil dinas harus segera dilakukan, karena mobil-mobil eselon adalah mobil mewah sehingga perlu BBM dengan kualitas tinggi seperti Pertamax. "Saya (juga) nombok, masa dikasi premium, menggelitik mobilnya, jadi jebol. Ya sudah, tambah sendiri saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengaku kendaraan roda empat dengan cc 1.500 ke atas harus menggunakan pertamax. Namun, aturan ini berlaku dulu bagi kendaraan dinas.
Pengendalian BBM subsidi ini, akan diterapkan pada mobil dinas milik pemerintah pusat, BUMN, dan BUMD di Jabodetabek terlebih dahulu.
Dengan adanya aturan pengendalian BBM ini, pemerintah menargetkan akan bisa menekan konsumsi BBM subsidi sampai akhir tahun menjadi sekira 41 juta-42 juta kiloliter (kl).
(Martin Bagya Kertiyasa)