JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini ditemukan saat dilakukan pengawasan barang beredar tahap 3.
"Terdapat 66 produk yang diduga melakukan standar, 4 produk diduga melanggar manual dan kartu garansi (MKG) dan 30 produk diduga melanggar ketentuan aturan label dalam bahasa Indonesia," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi pada konferensi pers, di kantornya, Senin (7/5/2012).
"Seperti pada pengawasan tahap 1 dan 2, pada tahap 3 ini Kemendag segera melakukan tindak lajut sesuai dengan kasusnya," tegas Bayu.
Pengawasan tahap 3 dilakukan pada Maret sampai April 2012, sedangkan pengawasan pada tahap 1 dan 2 dilakukan pada bulan Desember 2011 dan Februari 2012, Kemendag Menemukan 203 produk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
"Jumlah tersebut tersiri dari 57 produk yang diduga melakukan pelanggaran standar, 64 Produk diduga melanggar MKG dan 82 produk diduga melanggar ketentuan aturan label dalam bahasa Indonesia," kata Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Nus Nuzulia Ishak.
(Widi Agustian)